Langsung ke konten utama

Alih-Fungsi Trotoar di Kawasan Nol Km, Yogyakarta


Pengalihfungsian trotoar sudah sering terjadi di lingkungan masyarakat. Terutama Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di kawasan Nol Km,Yogyakarta. Hal itu, dimana Kawasan Nol Km sendiri merupakan salah satu tempat yang ramai dikunjungi baik wisatan lokal dan mancanegara. Sudah tentu terjadi pengalihfungsian atas trotoar disekitar Kawasan Nol Km, terutama pengalihfungsian trotoar sebagai area berjualan bagi para PKL dan lahan parkir.
Keberadaan PKL dan lahan parkir yang mengambil alih trotoar, membuat aktivitas yang seharusnya terjadi di trotoar tersebut menjadi terganggu. Selain itu, memberikan rasa tidak nyaman bagi pejalan kaki dan menimbulkan kesemrawutan, para PKL juga seringkali lalai dalam menjaga kerbersihan di area sekitar tempat mereka berjualan. Mereka meninggalkan sampah yang berasal dari barang dagangan mereka di area tersebut, hal itu kemudian akan membuat area tersebut terlihat kotor, dan kenyamanan masyarakat menjadi terganggu.
Adanya pro dan kontra, mengenai keuntungan dan dampak negatif atas keberadaan PKL pada akhirnya memaksa pemerintah yang seharusnya membuat peraturan khusus mengenai PKL karena keberadaan PKL itu sendiri tidak mungkin untuk dihilangkan. PKL dan parkir sekiranya perlu ditata agar dapat terus berjalan tanpa harus melanggar hak-hak milik pejalan kaki di suatu ruang publik. karena PKL sendiri tidak mungkin untuk dihilangkan. Peraturan yang jelas mengenai PKL dan lahan parkir perlu ditegakkan agar dapat mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya. Selain itu, perlu adanya pengawasan bagi para PKL terkait dengan sewa lahan yang dilakukan oleh mereka, dikarenakan hal tersebut merupakan penyalahgunaan ruang publik dan jelas-jelas merampas hak milik masyarakat atas ruang publik tersebut.
Di satu sisi, mereka ingin berjualan di tempat yang strategis sehingga akan lebih mudah mendapatkan keuntungan, tetapi lokasi strategis tersebut mengganggu fungsi tata ruang kota yang ada, yang berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ruang publik yang terganggu. Oleh karena itu dari pihak Pemerintah Daerah berupaya untuk menata keberadaan lahan parkir yang layak dan PKL yang berjualan di sekitar ruang publik. Keberadaan tempat parkir disekitar kawasan Nol Km sendiri, secara tidak langsung pengendara kendaraan tersebut tidak salah, karena di tempat ia memarkirkan kendaraan terdapat plakat parkir. Tetapi, secara aturan jelas hak pejalan kaki terganggu karena tempat yang seharusnya untuk berjalan kaki dipakai untuk parkir kendaraan bermotor tersebut.

Becak dan motor berhenti diatas trotoar.

Beberapa kendaraan bermotor terparkir diatas 
trotoar, depan Kantor Pos Besar, Yogyakarta.

Kondisi trotoar di timur 0 km yang difungsikan sebagai lahan parkir.

Pengendara kendaraan bermotor, 
hendak memakirkan kendaraannya.

Kendaraan bermotor parkir diatas trotoar, 
yang telah dijadikan lahan parkir.

Plakat parkir, yang ada di trotoar sekitar nol km.

Pejalan kaki, terganggu kenyamannya dalam berjalan di atas trotoar.

Tidak hanya parkir, trotoar digunakan untuk tempat
beristirahat tukang becak dan berjualan.

Trotoar terlihat semrawut, karena adanya 
motor parkir, becak, dan orang berjualan.

Pedagang menawarkan dagangannya 
kepada para pejalan kaki.

Petunjuk dalam peraturan Daerah kota Yogyakarta NO. 45 tahun 2002 tentang penataan pedagang kaki lima, menyebutkan bahwa tidak semua ruas jalan yang trotoarnya dapat di izinkan untuk lokasi usaha.  Adanya beberapa oknum PKL yang masih saja menyalahi aturan tersebut menyebabkan ketidaknyamanan para pejalan kaki yang haknya telah direnggut demi keuntungan pribadi. Pencemaran lingkungan karena ketidaksadaran PKL akan kebersihan lingkungan juga mengganggu aktivitas masyarakat yang berada di ruang publik tersebut.

Larangan berjualan di kawasan 0 Km, Yogyakarta

Adanya larangan berjualan diatas trotoar, 
pedagang tetap nekat berjualan diatas trotoar.

Trotoar sekitar Nol km di alih fungsikan sebagai lahan untuk berjualan.

Pejalan kaki tidak mempunyai banyak ruang 
dalam berjalan di atas trotoar.

Banyaknya pedagang di trotoar sekitar Nol km 
terlihat sesak penuh PKL.
Tidak semua pejalan kaki terganggu akan adanya PKL di atas trotoar.



Daftar Pustaka

Jurnal:
Puspitasari, Dinarjati Eka. 2010. Penataan Pedagang Kaki Lima Kuliner Untuk Mewujudkan FungsiTata Ruang Kota Di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum.Vol 22, No 3: 589.
Website:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keunikan Masjid Pathok Negara

Sejarah singkat masjid pathok negara Masjid Pathok Negara ini merupakan masjid-masjid yang menjadi penanda batas wilayah kekuasan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang biasa kita sebut Yogyakarta. Masjid pada masa awal berdirinya Keraton Yogyakarta juga memiliki beragam fungsi. Satu di antaranya sebagai tanda kekuasaan Keraton Yogyakarta. Di wilayah kekuasaan Keraton Yogyakarta terdapat empat masjid bernama Masjid Pathok Negara. Empat masjid tersebut dibangun antara tahun 1723 – 1819 pada masa Sri Sultan Hamengkubuwono I, berada di sisi barat, utara, timur, dan selatan Keraton Yogyakarta. Ke empat masjid ini dibangun di empat penjuru mata angin, yang berjarak 5 – 10km dari Kutanagara atau pusat pemerintahan. Selain Masjid Agung Kauman di sebelah barat Alun-Alun Utara Yogyakarta yang dikenal sebagai masjid kerajaan, setidaknya ada empat masjid pathok negara yang tersebar di empat penjuru mata angin. Yakni, Masjid Mlangi di barat, Masjid Babadan di timur, Masjid Plosokuning d...

Tahun Baru Imlek 2569

Perayaan tahun baru Imlek 2018/2569 pada tanggal 18 Februari 2018, Ramai mall Yogyakarta turut menyemarakkan suasana tersebut. Tahun baru ini menandai dimulainya tahun anjing / Dog Year 2569. Dalam acara ini terdapat berbagai atraksi barongsai yaitu, parade Barongsai Lantai dan parade Liong Putra. Barongsai-barongsai tersebut beratraksi mulai dari lobi utama lalu akan beratraksi dan mengelilingi setiap lantai di Ramai Mall, Yogyakarta. Hal itu diadakan untuk menghibur para pengunjung Ramai mall dalam memeriahkan Tahun Baru Imlek 2569.  Atraksi ketiga barongsai lantai menghibur penonton sambut perayaan Tahun Baru Imlek di Ramai Mall Yogyakarta, Minggu (18/2). Atraksi barongsai ini, diadakan untuk menghibur pengunjung mall dan memeriahkan Tahun Baru Imlek 2569. FOTO ISI/Muchammad Irvansyah/2018 Pemain Liang Liong dari Paguyuban Singa Mataram Junior, sedang menunggu giliran untuk menghibur di Ramai Mall Yogyakarta, Minggu (18/2). Liang Liong (tarian naga) ini...