Pengalihfungsian trotoar sudah sering terjadi di lingkungan masyarakat. Terutama
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di kawasan Nol Km,Yogyakarta. Hal
itu, dimana Kawasan Nol Km sendiri merupakan salah satu tempat yang ramai
dikunjungi baik wisatan lokal dan mancanegara. Sudah tentu terjadi
pengalihfungsian atas trotoar disekitar Kawasan Nol Km, terutama
pengalihfungsian trotoar sebagai area berjualan bagi para PKL dan lahan parkir.
Keberadaan PKL dan lahan parkir yang mengambil alih trotoar, membuat aktivitas yang
seharusnya terjadi di trotoar tersebut menjadi terganggu. Selain itu, memberikan rasa tidak nyaman bagi pejalan kaki dan
menimbulkan kesemrawutan, para PKL juga seringkali lalai dalam menjaga
kerbersihan di area sekitar tempat mereka berjualan. Mereka meninggalkan sampah
yang berasal dari barang dagangan mereka di area tersebut, hal itu kemudian
akan membuat area tersebut terlihat kotor, dan kenyamanan masyarakat menjadi
terganggu.
Adanya pro dan
kontra, mengenai keuntungan dan dampak negatif atas keberadaan PKL pada
akhirnya memaksa pemerintah yang seharusnya membuat peraturan khusus mengenai
PKL karena keberadaan PKL itu sendiri tidak mungkin untuk dihilangkan. PKL dan parkir
sekiranya perlu ditata agar dapat terus berjalan tanpa harus melanggar hak-hak
milik pejalan kaki di suatu ruang publik. karena PKL sendiri tidak mungkin
untuk dihilangkan. Peraturan yang jelas mengenai PKL dan lahan parkir perlu
ditegakkan agar dapat mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
Selain itu, perlu adanya pengawasan bagi para PKL terkait dengan sewa lahan
yang dilakukan oleh mereka, dikarenakan hal tersebut merupakan penyalahgunaan
ruang publik dan jelas-jelas merampas hak milik masyarakat atas ruang publik
tersebut.
Di satu sisi, mereka ingin berjualan di tempat yang strategis sehingga
akan lebih mudah mendapatkan keuntungan, tetapi lokasi strategis tersebut
mengganggu fungsi tata ruang kota yang ada, yang berkaitan dengan ketersediaan
fasilitas ruang publik yang terganggu. Oleh karena itu dari pihak Pemerintah
Daerah berupaya untuk menata keberadaan lahan parkir yang layak dan PKL yang
berjualan di sekitar ruang publik. Keberadaan tempat parkir disekitar kawasan
Nol Km sendiri, secara tidak langsung pengendara kendaraan tersebut tidak
salah, karena di tempat ia memarkirkan kendaraan terdapat plakat parkir.
Tetapi, secara aturan jelas hak pejalan kaki terganggu karena tempat yang
seharusnya untuk berjalan kaki dipakai untuk parkir kendaraan bermotor
tersebut.
Becak dan motor
berhenti diatas trotoar.
|
Beberapa kendaraan
bermotor terparkir diatas
trotoar, depan Kantor Pos Besar, Yogyakarta.
|
Kondisi trotoar di
timur 0 km yang difungsikan sebagai lahan parkir.
|
Pengendara kendaraan
bermotor,
hendak memakirkan kendaraannya.
|
Kendaraan bermotor
parkir diatas trotoar,
yang telah dijadikan lahan parkir.
|
Plakat parkir, yang ada
di trotoar sekitar nol km.
|
Pejalan kaki, terganggu
kenyamannya dalam berjalan di atas trotoar.
|
Tidak hanya parkir,
trotoar digunakan untuk tempat
beristirahat tukang
becak dan berjualan.
|
Trotoar terlihat
semrawut, karena adanya
motor parkir, becak, dan orang berjualan.
|
Pedagang menawarkan
dagangannya
kepada para pejalan kaki.
|
Petunjuk dalam peraturan Daerah kota Yogyakarta NO. 45 tahun 2002 tentang
penataan pedagang kaki lima, menyebutkan bahwa tidak semua ruas jalan yang
trotoarnya dapat di izinkan untuk lokasi usaha. Adanya beberapa oknum PKL
yang masih saja menyalahi aturan tersebut menyebabkan ketidaknyamanan para
pejalan kaki yang haknya telah direnggut demi keuntungan pribadi. Pencemaran
lingkungan karena ketidaksadaran PKL akan kebersihan lingkungan juga mengganggu
aktivitas masyarakat yang berada di ruang publik tersebut.
Larangan berjualan di kawasan 0 Km, Yogyakarta |
Adanya larangan
berjualan diatas trotoar,
pedagang tetap nekat berjualan diatas trotoar.
|
Trotoar sekitar Nol km
di alih fungsikan sebagai lahan untuk berjualan.
|
Pejalan kaki tidak
mempunyai banyak ruang
dalam berjalan di atas trotoar.
|
Banyaknya pedagang di trotoar sekitar Nol km
terlihat sesak penuh PKL.
|
Tidak semua pejalan kaki terganggu akan adanya PKL di atas trotoar. |
Daftar Pustaka
Jurnal:
Puspitasari,
Dinarjati Eka. 2010. Penataan Pedagang Kaki Lima Kuliner Untuk Mewujudkan
FungsiTata Ruang Kota Di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum.Vol 22, No 3: 589.
Website:
https://www.kompasiana.com/lulufauziarahma/pengalihan-fungsi-trotoar-di-yogyakarta-sebagai-area-berniaga-pkl-dan-peraturan-yang-mengaturnya_573ab57e2c7a61d206754d8a.
Diakses 13 April 2018, pukul 14:11 WIB.
Komentar
Posting Komentar